Aturan Baru Medsos 2026: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang, Usulan Verifikasi Pakai NIK

- Selasa, 10 Maret 2026 | 15:00 WIB
Aturan Baru Medsos 2026: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang, Usulan Verifikasi Pakai NIK

Aturan Baru! Medsos Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Usul Aktivasi Pakai NIK

Pemerintah secara resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Usulan Verifikasi Usia dengan NIK

Untuk memastikan aturan ini efektif, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan sistem verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Jadi kalau dia memasukkan nama, kita bisa crosscheck ke informasi lain. Kalau misalnya nanti Komdigi mengharuskan ada NIK, itu kan data umur ada di NIK," jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, cara ini merupakan metode paling mudah untuk mengontrol kebenaran usia yang dimasukkan pengguna. Penerapan teknisnya diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Latar Belakang dan Tujuan PP TUNAS


Halaman:

Komentar