Aturan Baru! Medsos Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Usul Aktivasi Pakai NIK
Pemerintah secara resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Usulan Verifikasi Usia dengan NIK
Untuk memastikan aturan ini efektif, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan sistem verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jadi kalau dia memasukkan nama, kita bisa crosscheck ke informasi lain. Kalau misalnya nanti Komdigi mengharuskan ada NIK, itu kan data umur ada di NIK," jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, cara ini merupakan metode paling mudah untuk mengontrol kebenaran usia yang dimasukkan pengguna. Penerapan teknisnya diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Artikel Terkait
Cara AI Mengubah Pembuatan Presentasi: Panduan Lengkap & Tips SEO 2024
Klarifikasi Lengkap Polemik Lele Marinasi di Program Makan Bergizi Gratis Pamekasan
Dokter Kamelia Diputus Ammar Zoni Lewat Surat, Ini Isi dan Tanggal Resminya
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling