Aturan Baru! Medsos Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Usul Aktivasi Pakai NIK
Pemerintah secara resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Usulan Verifikasi Usia dengan NIK
Untuk memastikan aturan ini efektif, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan sistem verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jadi kalau dia memasukkan nama, kita bisa crosscheck ke informasi lain. Kalau misalnya nanti Komdigi mengharuskan ada NIK, itu kan data umur ada di NIK," jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, cara ini merupakan metode paling mudah untuk mengontrol kebenaran usia yang dimasukkan pengguna. Penerapan teknisnya diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri