PP TUNAS dikeluarkan sebagai regulasi untuk menunda akses akun digital anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Menteri Kominfo Meutya Hafid menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses digital sesuai usia.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap ancaman nyata di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, dan risiko adiksi media sosial pada anak.
Jadwal dan Platform yang Dikenai Aturan
Implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada platform-platform populer, termasuk:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Proses ini akan terus berlanjut hingga semua platform mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital.
Artikel Terkait
Review 12 Platform AI untuk Jawab Soal: Edubrain Terbukti Paling Akurat dan Cepat
Sufmi Dasco Ahmad: Strategi Politik Kancil di Balik Layar Stabilitas Nasional dan Pengawasan Mahasiswa
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI Bahas Izin Lintas Udara Jet Tempur AS: Ini Analisis dan Saran untuk Pertahanan Negara
Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Diperiksa Intensif Bareskrim, Aset TPPU Disita