Aturan Baru Medsos 2026: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang, Usulan Verifikasi Pakai NIK

- Selasa, 10 Maret 2026 | 15:00 WIB
Aturan Baru Medsos 2026: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang, Usulan Verifikasi Pakai NIK

PP TUNAS dikeluarkan sebagai regulasi untuk menunda akses akun digital anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Menteri Kominfo Meutya Hafid menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses digital sesuai usia.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap ancaman nyata di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, dan risiko adiksi media sosial pada anak.

Jadwal dan Platform yang Dikenai Aturan

Implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada platform-platform populer, termasuk:


  • YouTube

  • TikTok

  • Facebook

  • Instagram

  • Threads

  • X (Twitter)

  • Bigo Live

  • Roblox

Proses ini akan terus berlanjut hingga semua platform mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital.


Halaman:

Komentar