PP TUNAS dikeluarkan sebagai regulasi untuk menunda akses akun digital anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Menteri Kominfo Meutya Hafid menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses digital sesuai usia.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap ancaman nyata di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, dan risiko adiksi media sosial pada anak.
Jadwal dan Platform yang Dikenai Aturan
Implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap pada platform-platform populer, termasuk:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Proses ini akan terus berlanjut hingga semua platform mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin: Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan, Siap Jadi Penjamin
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik