Prajaniti Hindu Bali Keberatan Izin Malam Takbiran di Hari Nyepi 2026: Dasar Hukum & Tuntutan

- Rabu, 11 Maret 2026 | 03:25 WIB
Prajaniti Hindu Bali Keberatan Izin Malam Takbiran di Hari Nyepi 2026: Dasar Hukum & Tuntutan

3. Dampak Global dan Saintifik

Nyepi telah diakui dunia sebagai praktik yang inspiratif. Fakta menunjukkan bahwa Catur Brata Penyepian mampu mereduksi hingga 200.000 ton gas polutan, berkontribusi pada pencegahan pemanasan global. Banyak organisasi internasional bahkan mengusulkan Nyepi sebagai International Silent Day.

Poin Kritis dan Tuntutan

Prajaniti Hindu menilai terdapat ketidakcermatan dalam keputusan FKUB Provinsi Bali, antara lain:


  • Asumsi bahwa Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, padahal pemerintah melalui Kementerian Agama masih akan menggelar Sidang Isbat pada 19 Maret 2026 untuk penetapan resmi.

  • Kalender nasional dan kalender Bali yang beredar mencatat hari pertama Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

  • Keputusan dianggap gegabah dan dapat memicu kegaduhan yang tidak perlu di masyarakat.

Empat Tuntutan Prajaniti Hindu Bali

Berdasarkan analisis tersebut, DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali mendesak:


  1. Pencabutan Seruan Bersama FKUB Provinsi Bali karena dianggap cacat secara yuridis.

  2. Permintaan maaf dari FKUB dan para penandatangan seruan kepada seluruh umat Hindu dan Muslim.

  3. Pengunduran diri Ketua FKUB Provinsi Bali karena dinilai tidak lagi kompeten.

  4. Ajakan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menunggu arahan resmi pemerintah pusat.

Diharapkan aspirasi ini dapat dipertimbangkan sungguh-sungguh untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama di Bali.


Halaman:

Komentar