Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Kombes Ardiyanto Terkait Dugaan Pemerasan
MULTAQOMEDIA.COM - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Rudi Darmoko, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, dari jabatannya. Langkah ini disertai perintah penahanan terhadap enam anak buahnya yang diduga terlibat.
Penegasan Profesionalisme dan Integritas Polri
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhan, menegaskan bahwa pencopotan jabatan ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas setiap personel.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelas Andra dalam keterangan resminya, Minggu (15/3).
Dugaan Pemerasan Senilai Rp 375 Juta
Tindakan Kapolda NTT ini berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap dua tersangka, inisial SF dan JH, dengan total nilai mencapai Rp 375 juta. Kejadian pemerasan diduga terjadi dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?