Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Kombes Ardiyanto, 6 Personel Ditahan Kasus Pemerasan Rp 375 Juta

- Minggu, 15 Maret 2026 | 07:00 WIB
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Kombes Ardiyanto, 6 Personel Ditahan Kasus Pemerasan Rp 375 Juta

Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Kombes Ardiyanto Terkait Dugaan Pemerasan

MULTAQOMEDIA.COM - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Rudi Darmoko, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, dari jabatannya. Langkah ini disertai perintah penahanan terhadap enam anak buahnya yang diduga terlibat.

Penegasan Profesionalisme dan Integritas Polri

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhan, menegaskan bahwa pencopotan jabatan ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan integritas setiap personel.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelas Andra dalam keterangan resminya, Minggu (15/3).

Dugaan Pemerasan Senilai Rp 375 Juta

Tindakan Kapolda NTT ini berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap dua tersangka, inisial SF dan JH, dengan total nilai mencapai Rp 375 juta. Kejadian pemerasan diduga terjadi dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025.


Halaman:

Komentar