Saat itu, Ditresnarkoba Polda NTT sedang mengembangkan perkara tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Modus Operandi dan Hambatan Proses Hukum
Bidpropam Polda NTT telah mengumpulkan bukti, termasuk aliran dana. Modus yang diduga adalah negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka di Jawa Timur dan lingkungan Mapolda NTT.
Aksi oknum ini dilaporkan menghambat proses hukum, seperti tertundanya pelaksanaan tahap II ke kejaksaan. Salah satu tersangka bahkan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Enam Personel Ditahan
Selain mencopot Kombes Ardiyanto, Polda NTT juga menahan enam anggotanya yang diduga terlibat aktif. Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Pemeriksaan terhadap mereka dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?