Saat itu, Ditresnarkoba Polda NTT sedang mengembangkan perkara tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Modus Operandi dan Hambatan Proses Hukum
Bidpropam Polda NTT telah mengumpulkan bukti, termasuk aliran dana. Modus yang diduga adalah negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka di Jawa Timur dan lingkungan Mapolda NTT.
Aksi oknum ini dilaporkan menghambat proses hukum, seperti tertundanya pelaksanaan tahap II ke kejaksaan. Salah satu tersangka bahkan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Enam Personel Ditahan
Selain mencopot Kombes Ardiyanto, Polda NTT juga menahan enam anggotanya yang diduga terlibat aktif. Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Pemeriksaan terhadap mereka dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri