Saat itu, Ditresnarkoba Polda NTT sedang mengembangkan perkara tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Modus Operandi dan Hambatan Proses Hukum
Bidpropam Polda NTT telah mengumpulkan bukti, termasuk aliran dana. Modus yang diduga adalah negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka di Jawa Timur dan lingkungan Mapolda NTT.
Aksi oknum ini dilaporkan menghambat proses hukum, seperti tertundanya pelaksanaan tahap II ke kejaksaan. Salah satu tersangka bahkan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Enam Personel Ditahan
Selain mencopot Kombes Ardiyanto, Polda NTT juga menahan enam anggotanya yang diduga terlibat aktif. Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Pemeriksaan terhadap mereka dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI