Gugatan Cerai Wardatina Mawa: Tuntutan Nafkah 45 Emas & Rp100 Juta, Ini Respons Insanul Fahmi
Proses perceraian antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa menjadi sorotan publik setelah munculnya tuntutan nafkah dengan nilai yang sangat besar. Dalam gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Medan, Mawa disebut mengajukan sejumlah permintaan finansial untuk dirinya dan anak mereka.
Rincian Tuntutan Nafkah Fantastis Wardatina Mawa
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, mengungkapkan rincian tuntutan yang diajukan pihak Wardatina Mawa. Tuntutan tersebut meliputi:
- 45 logam mulia (emas).
- Uang tunai sebesar Rp100 juta.
- Nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan.
Respons dan Pertimbangan Pihak Insanul Fahmi
Tommy Tri Yunanto menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dan mempertimbangkan tuntutan tersebut. Kliennya tidak serta merta menolak, namun ingin melakukan penghitungan yang cermat terhadap kebutuhan anak yang sebenarnya.
Artikel Terkait
Dana George Soros Rp28 Miliar untuk Indonesia: Fakta, Program, dan Kontroversi Intervensi Asing
SP3 untuk Rismon: Analisis Restorative Justice, Ijazah Palsu Yamaguchi, dan Proses Hukum di Polda Metro Jaya
BGN Bekukan Dapur MBG Ponorogo: Intimidasi & Potong Anggaran Rp10.000 jadi Rp6.500
MK Instruksikan Perombakan Total Tunjangan Pensiun Pejabat Negara: Opsi Uang Kehormatan Sekali Bayar