Anies Baswedan Soroti Gugatan ke MK Soal Larangan Keluarga Presiden Nyalon
Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran Anies Baswedan memberikan pandangannya. Mantan calon presiden 2024 ini menyoroti esensi gugatan yang meminta larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden untuk mencalonkan diri di Pilpres.
Pernyataan Anies Baswedan Soal Pemerintahan dan Dinasti Politik
Berbeda dengan Jokowi yang memilih menunggu keputusan MK, Anies Baswedan memberikan tanggapan panjang. Ia menekankan bahwa pemerintahan harus bekerja untuk kepentingan rakyat luas, bukan untuk kelompok keluarga atau golongan tertentu.
"Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja," ujar Anies dalam sebuah acara syukuran.
Prinsip Demokrasi dan Kesetaraan Kesempatan
Anies menegaskan bahwa demokrasi memiliki patokan dasar berupa kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara. Ia berharap setiap keputusan MK dapat memperkuat prinsip tersebut.
"Kita berharap demokrasi di Indonesia memberikan kesetaraan kesempatan kepada semuanya. Jadi ketika MK membuat keputusan, maka keputusan-keputusan itu harus membuat demokrasi kita makin setara," kata Anies.
Kilas Balik Aturan Larangan Dinasti Politik di Pilkada
Anies mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki aturan yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada sekitar tahun 2014-2015. Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh MK melalui uji materi.
Artikel Terkait
Analisis SBY: Potensi Perang AS vs Iran 2026 dan Dampak Negosiasi Nuklir
Kisah Viral Fara UIN Suska Riau: Kronologi Lengkap Dugaan Selingkuh & Kekerasan
Video Viral Mahasiswi UIN Suska dengan Pelaku Bacokan Pekanbaru: Kronologi & Motif Asmara
Kritik Mahasiswa: Analisis Strategi Advokasi & Peran Civil Society dalam Demokrasi Indonesia