Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi, Tuntut Ijazah Dibuka ke Publik
Koordinator Troya, Refly Harun, menyatakan bahwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini ditujukan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya menuntut transparansi terkait dokumen ijazah miliknya.
Refly menjelaskan bahwa dasar gugatan ini merujuk pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menetapkan dokumen ijazah sebagai informasi publik yang bersifat terbuka. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang KIP.
"Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijazah itu informasinya adalah publik, dan sebelumnya sebenarnya Undang-Undang KIP juga mengatakan itu publik," ujar Refly Harun dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Refly menuding Jokowi dinilai hanya berlindung di balik proses hukum tanpa memberikan ruang verifikasi yang transparan. Tindakan ini, menurutnya, menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian hukum bagi warga negara.
Artikel Terkait
Tragedi Kios Ayam Bekasi: Rekan Kerja Tewaskan Abdul Hamid, Jasad Dimutilasi & Dimasukkan Freezer
Oknum Guru di Depok Tawarkan Jasa Seksual & Idap HIV: Fakta Lengkap Kasus Viral
Ade Darmawan di Polda Metro Jaya Desak Rismon Bongkar Pendana Roy Suryo & Dokter Tifa
Analisis Kemenangan Timnas Indonesia: Peran Idzes, Verdonk, Romeny & Tantangan Lini Transisi Era Herdman