Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi, Tuntut Ijazah Dibuka ke Publik
Koordinator Troya, Refly Harun, menyatakan bahwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini ditujukan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya menuntut transparansi terkait dokumen ijazah miliknya.
Refly menjelaskan bahwa dasar gugatan ini merujuk pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menetapkan dokumen ijazah sebagai informasi publik yang bersifat terbuka. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang KIP.
"Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijazah itu informasinya adalah publik, dan sebelumnya sebenarnya Undang-Undang KIP juga mengatakan itu publik," ujar Refly Harun dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Refly menuding Jokowi dinilai hanya berlindung di balik proses hukum tanpa memberikan ruang verifikasi yang transparan. Tindakan ini, menurutnya, menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian hukum bagi warga negara.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI