Dia menyayangkan minimnya inisiatif Jokowi untuk menunjukkan bukti ijazah yang diklaim asli secara terbuka. "Kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi menggelar press conference untuk menunjukkan ijazah yang diklaimnya sebagai ijazah asli. Bahkan cenderung berlindung di balik proses hukum," tambahnya.
Mengenai ijazah Jokowi yang pernah diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Refly menilai prosedurnya tidak transparan. Akses untuk memastikan keaslian dokumen tersebut sangat terbatas. "Kita cuma lihatnya 5 menit, tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, tanpa diraba, dan dalam plastik. Sehingga kita tidak bisa menilai," tuturnya.
Melalui gugatan PMH ini, Refly berharap pengadilan dapat memerintahkan Jokowi untuk bersikap terbuka. Tim Troya menegaskan akan menempuh berbagai jalur litigasi hingga ada kepastian hukum yang dapat diuji kebenarannya secara terbuka.
"Kita meminta, memerintahkan pengadilan agar Pak Jokowi bersikap transparan, menunjukkan ijazahnya secara transparan, paling tidak bisa dipotret oleh Mas Roy dan kemudian diuji lagi," pungkas Refly.
Sementara itu, anggota tim Troya lainnya, M Wirawan Adnan, menambahkan bahwa rencana gugatan ini akan dilayangkan ke PN Solo. Namun, dia tidak merinci lebih jauh mengenai waktu pelaksanaannya. "Kemungkinan akan kita lakukan lagi di Pengadilan Negeri Solo," tutur Wirawan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri