Dia menyayangkan minimnya inisiatif Jokowi untuk menunjukkan bukti ijazah yang diklaim asli secara terbuka. "Kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi menggelar press conference untuk menunjukkan ijazah yang diklaimnya sebagai ijazah asli. Bahkan cenderung berlindung di balik proses hukum," tambahnya.
Mengenai ijazah Jokowi yang pernah diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Refly menilai prosedurnya tidak transparan. Akses untuk memastikan keaslian dokumen tersebut sangat terbatas. "Kita cuma lihatnya 5 menit, tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, tanpa diraba, dan dalam plastik. Sehingga kita tidak bisa menilai," tuturnya.
Melalui gugatan PMH ini, Refly berharap pengadilan dapat memerintahkan Jokowi untuk bersikap terbuka. Tim Troya menegaskan akan menempuh berbagai jalur litigasi hingga ada kepastian hukum yang dapat diuji kebenarannya secara terbuka.
"Kita meminta, memerintahkan pengadilan agar Pak Jokowi bersikap transparan, menunjukkan ijazahnya secara transparan, paling tidak bisa dipotret oleh Mas Roy dan kemudian diuji lagi," pungkas Refly.
Sementara itu, anggota tim Troya lainnya, M Wirawan Adnan, menambahkan bahwa rencana gugatan ini akan dilayangkan ke PN Solo. Namun, dia tidak merinci lebih jauh mengenai waktu pelaksanaannya. "Kemungkinan akan kita lakukan lagi di Pengadilan Negeri Solo," tutur Wirawan.
Artikel Terkait
Nikhil Chandwani Bangun Kuil Hindu Pertama di Chittagong Hill Tracts Bangladesh
Tragedi Kios Ayam Bekasi: Rekan Kerja Tewaskan Abdul Hamid, Jasad Dimutilasi & Dimasukkan Freezer
Oknum Guru di Depok Tawarkan Jasa Seksual & Idap HIV: Fakta Lengkap Kasus Viral
Ade Darmawan di Polda Metro Jaya Desak Rismon Bongkar Pendana Roy Suryo & Dokter Tifa