Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi Terkait Tuduhan Dana Isu Ijazah Jokowi
Multaqomedia.com – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla secara resmi mengambil langkah hukum. Ia akan melaporkan Rismon Sianipar ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ke Bareskrim Polri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026.
Langkah hukum ini diambil JK setelah merasa namanya difitnah. Rismon Sianipar menuduh JK mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan Tegas Jusuf Kalla
Di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (5/4/2026), JK menegaskan niatnya untuk melaporkan Rismon. "Karena ini sudah tersebar. Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok (hari ini) pengacara, saudara ini, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim, Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," ujar JK.
JK dengan tegas membantah memiliki keterkaitan apa pun dengan polemik ijazah tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan dukungan dana kepada Roy Suryo cs untuk kasus tersebut.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI