Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi, Kuasa Hukum: "Tak Segampang Itu"
Multaqomedia.com – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengambil langkah hukum dengan berencana melaporkan Rismon Sianipar ke pihak kepolisian. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini rencananya diajukan pada Senin, 6 April 2026.
Respons Santai Kuasa Hukum Rismon Sianipar
Menanggapi rencana tersebut, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, memberikan respons yang santai. Ia menyatakan bahwa proses pelaporan tidak semudah yang dibayangkan.
"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan. Nanti di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," ujar Jahmada kepada wartawan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri