KPK Hormati Putusan MK: BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesediaannya untuk tunduk dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan penuh untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu menghormati keputusan hukum tersebut. "KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara," ujarnya, Selasa (7/4/2026).
KPK Akan Pelajari Dampak Putusan terhadap Kasus yang Berjalan
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Biro Hukum KPK akan segera mempelajari secara mendalam implikasi putusan MK ini. Kajian ini penting untuk memastikan penanganan berbagai kasus korupsi yang sedang dalam proses penyidikan dan penuntutan di KPK dapat tetap berjalan sesuai koridor hukum yang baru.
Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. "Putusan ini bisa membantu KPK agar tidak ada celah hukum dalam penanganan perkara rasuah," tambah Budi.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri