Kewenangan Accounting Forensic KPK Turut Ditelaah
Salah satu poin kritis yang akan dikaji adalah dampak putusan terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) di internal KPK. Selama ini, unit AF KPK juga memiliki peran dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.
"Kami akan mempelajari apakah dengan putusan itu, Accounting Forensic masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Itu masih akan terus dipelajari," jelas Budi Prasetyo lebih lanjut.
Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK bernomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945, BPK merupakan lembaga tunggal yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara harus didasarkan pada temuan dari lembaga yang berwenang, yaitu BPK. Putusan ini diharapkan dapat menyelesaikan dualisme kewenangan dan memperkuat dasar hukum dalam proses pembuktian kerugian negara di pengadilan tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?