KPK Hormati Putusan MK: BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara

- Selasa, 07 April 2026 | 01:50 WIB
KPK Hormati Putusan MK: BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara

Kewenangan Accounting Forensic KPK Turut Ditelaah

Salah satu poin kritis yang akan dikaji adalah dampak putusan terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) di internal KPK. Selama ini, unit AF KPK juga memiliki peran dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.

"Kami akan mempelajari apakah dengan putusan itu, Accounting Forensic masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Itu masih akan terus dipelajari," jelas Budi Prasetyo lebih lanjut.

Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK bernomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945, BPK merupakan lembaga tunggal yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara harus didasarkan pada temuan dari lembaga yang berwenang, yaitu BPK. Putusan ini diharapkan dapat menyelesaikan dualisme kewenangan dan memperkuat dasar hukum dalam proses pembuktian kerugian negara di pengadilan tindak pidana korupsi.


Halaman:

Komentar