Kewenangan Accounting Forensic KPK Turut Ditelaah
Salah satu poin kritis yang akan dikaji adalah dampak putusan terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) di internal KPK. Selama ini, unit AF KPK juga memiliki peran dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.
"Kami akan mempelajari apakah dengan putusan itu, Accounting Forensic masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Itu masih akan terus dipelajari," jelas Budi Prasetyo lebih lanjut.
Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK bernomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945, BPK merupakan lembaga tunggal yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara harus didasarkan pada temuan dari lembaga yang berwenang, yaitu BPK. Putusan ini diharapkan dapat menyelesaikan dualisme kewenangan dan memperkuat dasar hukum dalam proses pembuktian kerugian negara di pengadilan tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri