Pengejaran dan Penangkapan Pelaku Utama
Usai kejadian, YI bersama rekannya berinisial K (35) melarikan diri. Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat melakukan pengejaran intensif sejak Minggu (5/4/2026).
Pengejaran berhasil pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke Cianjur melalui jalur alternatif Sagalaherang, Subang. Petugas berhasil mencegat kendaraan pelaku.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak kaki) karena tersangka mencoba melawan saat diamankan," tegas Kapolres.
Barang Bukti dan Penerapan Pasal
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa potongan bambu yang digunakan untuk memukul, pakaian pelaku, dan botol sisa minuman keras. Tersangka YI kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus pengeroyokan yang mengguncang warga Purwakarta ini.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: 120 Saksi Diperiksa, Pengacara Kritik Penyelidikan Lamban Polda Metro Jaya
Fakta Motor Listrik BGN 2025: 21.801 Unit untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bukan 70.000 Unit
Kasus Pelecehan Seksual Anak 3 Tahun di Penahanan Imigrasi AS: Bongkar Kegagalan Sistem ORR
Respons Jokowi & Prabowo Soal Bantuan 17 Triliun ke BoP dan Pujian Trump