Pengejaran dan Penangkapan Pelaku Utama
Usai kejadian, YI bersama rekannya berinisial K (35) melarikan diri. Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat melakukan pengejaran intensif sejak Minggu (5/4/2026).
Pengejaran berhasil pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke Cianjur melalui jalur alternatif Sagalaherang, Subang. Petugas berhasil mencegat kendaraan pelaku.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak kaki) karena tersangka mencoba melawan saat diamankan," tegas Kapolres.
Barang Bukti dan Penerapan Pasal
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa potongan bambu yang digunakan untuk memukul, pakaian pelaku, dan botol sisa minuman keras. Tersangka YI kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus pengeroyokan yang mengguncang warga Purwakarta ini.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?