Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi: 3 Polisi Disanksi Etik, 2 Pelaku Dipecat

- Kamis, 09 April 2026 | 15:50 WIB
Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi: 3 Polisi Disanksi Etik, 2 Pelaku Dipecat

Kasus Pemerkosaan Calon Polwan: 3 Polisi Jambi Disanksi Etik, 2 Pelaku Utama Dipecat

MULTAQOMEDIA.COM - Kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum polisi di Jambi kembali mencuat. Tiga anggota kepolisian telah dijatuhi sanksi etik karena diduga menyaksikan namun tidak mencegah aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial C (18), yang merupakan calon anggota Polwan.

Putusan Sidang Kode Etik dan Sanksi yang Dijatuhkan

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Jambi, Selasa (7/4/2026). Ketiga anggota yang disanksi adalah Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ. Majelis sidang menyatakan mereka bersalah melakukan pembiaran terhadap tindak pidana di lokasi kejadian.

Sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri, serta penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Sanksi ini diberikan karena mereka dinilai lalai menjalankan kewajiban sebagai aparat untuk mencegah kejahatan.

Dua Pelaku Utama Sudah Dipecat dari Polri

Sementara itu, dua anggota lain yang menjadi pelaku utama telah mendapat sanksi lebih berat. Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sejak Februari 2026 karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

Selain sanksi etik, para pelaku utama juga menjalani proses pidana dengan jeratan pasal pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Halaman:

Komentar