Kasus Pemerkosaan Calon Polwan: 3 Polisi Jambi Disanksi Etik, 2 Pelaku Utama Dipecat
MULTAQOMEDIA.COM - Kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum polisi di Jambi kembali mencuat. Tiga anggota kepolisian telah dijatuhi sanksi etik karena diduga menyaksikan namun tidak mencegah aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial C (18), yang merupakan calon anggota Polwan.
Putusan Sidang Kode Etik dan Sanksi yang Dijatuhkan
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Jambi, Selasa (7/4/2026). Ketiga anggota yang disanksi adalah Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ. Majelis sidang menyatakan mereka bersalah melakukan pembiaran terhadap tindak pidana di lokasi kejadian.
Sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri, serta penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Sanksi ini diberikan karena mereka dinilai lalai menjalankan kewajiban sebagai aparat untuk mencegah kejahatan.
Dua Pelaku Utama Sudah Dipecat dari Polri
Sementara itu, dua anggota lain yang menjadi pelaku utama telah mendapat sanksi lebih berat. Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sejak Februari 2026 karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
Selain sanksi etik, para pelaku utama juga menjalani proses pidana dengan jeratan pasal pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?