“Kedua tersangka sebagai pemilik barang diminta membuka sendiri tas mereka di hadapan petugas,” ujar Aiptu Walpon Baringbing, Senin 13 April 2026.
Sabu Ditemukan Disembunyikan di Lipatan Kain
Saat tas dibuka, petugas menemukan sabu-sabu yang telah dikemas rapi menggunakan plastik. Untuk mengelabui pemeriksaan, narkoba tersebut disembunyikan di dalam lipatan kain.
"Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu dengan berat total 2,045 kilogram tersebut milik mereka," kata Walpon.
Barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp280 juta. Rencananya, sabu seberat lebih dari 2 kg tersebut akan dibawa ke Samarinda untuk diperjualbelikan. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas gabungan di bandara.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus narkoba ini.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?