“Kedua tersangka sebagai pemilik barang diminta membuka sendiri tas mereka di hadapan petugas,” ujar Aiptu Walpon Baringbing, Senin 13 April 2026.
Sabu Ditemukan Disembunyikan di Lipatan Kain
Saat tas dibuka, petugas menemukan sabu-sabu yang telah dikemas rapi menggunakan plastik. Untuk mengelabui pemeriksaan, narkoba tersebut disembunyikan di dalam lipatan kain.
"Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu dengan berat total 2,045 kilogram tersebut milik mereka," kata Walpon.
Barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp280 juta. Rencananya, sabu seberat lebih dari 2 kg tersebut akan dibawa ke Samarinda untuk diperjualbelikan. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas gabungan di bandara.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus narkoba ini.
Artikel Terkait
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK: Kronologi, Fakta, dan Implikasi Kasus Pemerasan
Krisis Kemanusiaan Kuba 2026: Embargo Bahan Bakar AS Lumpuhkan Negara
Uncensored AI Video Generator: Panduan Lengkap, Manfaat, Risiko, dan Cara Menggunakannya
Motor Listrik Emmo untuk MBG: Fakta White Label, TKDN 48,5%, dan Isu Transparansi