Nenek 63 Tahun Diamankan Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Silangit
MULTAQOMEDIA.COM - Seorang nenek berusia 63 tahun berinisial I nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu. Ia ditangkap bersama seorang pria berinisial MAA (38) saat hendak menyelundupkan lebih dari 2 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Tapanuli Utara, pada Jumat 10 April 2026.
Keduanya diamankan saat akan terbang menuju Samarinda, Kalimantan Timur, dengan rute transit melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kedua tersangka diketahui merupakan warga asal Samarinda.
Kecurigaan Petugas Avsec Ungkap Modus Penyembunyian
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan bandara (Avsec) terhadap salah satu tas milik pelaku saat proses check-in. Tas yang mencurigakan tersebut kemudian diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan bahwa penindakan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas kemudian menjemput kedua tersangka dari ruang tunggu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Artikel Terkait
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK: Kronologi, Fakta, dan Implikasi Kasus Pemerasan
Krisis Kemanusiaan Kuba 2026: Embargo Bahan Bakar AS Lumpuhkan Negara
Uncensored AI Video Generator: Panduan Lengkap, Manfaat, Risiko, dan Cara Menggunakannya
Motor Listrik Emmo untuk MBG: Fakta White Label, TKDN 48,5%, dan Isu Transparansi