Kemenlu Tegaskan Izin Overflight AS Belum Berlaku, Masih Dalam Kajian Intensif

- Rabu, 15 April 2026 | 09:50 WIB
Kemenlu Tegaskan Izin Overflight AS Belum Berlaku, Masih Dalam Kajian Intensif

Kemenlu Tegaskan Izin Lintas Udara AS Belum Berlaku, Masih Dalam Kajian Intensif

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa permintaan izin resmi lintas udara atau overflight clearance dari Amerika Serikat belum berlaku sama sekali. Permintaan tersebut masih dalam proses kajian intensif oleh pemerintah.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Rabu, sebagai bentuk penegasan kedaulatan negara.

Kepentingan Nasional dan Kedaulatan Jadi Prioritas

Yvonne membenarkan bahwa usulan overflight clearance berasal dari pihak AS. Namun, mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah udara Indonesia sebagai dasar utama, di samping prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, akan terus berada dalam kerangka kerja sama yang berkedaulatan penuh dan tetap mematuhi semua mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.

Overflight Bukan Pilar Utama Kerja Sama Pertahanan


Halaman:

Komentar