Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Keluyuran ke Coffee Shop di Kendari
Kasus narapidana yang keluyuran di luar lembaga pemasyarakatan kembali mencoreng sistem hukum Indonesia. Fenomena ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga menjadi indikasi serius terhadap kredibilitas tata kelola lembaga pemasyarakatan dan integritas aparat.
Terbaru, terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel, Supriadi, terlihat berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, tanpa pengawalan ketat. Ia seharusnya menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara.
Profil dan Kasus Korupsi Supriadi
Supriadi adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) atau Syahbandar Kolaka. Pria kelahiran 6 September 1974 ini telah divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Modus korupsinya adalah menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) palsu untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia. Atas setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang.
Artikel Terkait
Fakta atau Hoaks? Klaim Gus Miftah Soal Prabowo & Selat Hormuz Dibantah DJ Donny
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Hanya 6,5% untuk Anak, Mahfud MD Ungkap Fakta
Bayar PKB & Perpanjang STNK 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama: Syarat & Ketentuan
Proposal Blanket Overflight AS: Ancaman Kedaulatan Udara Indonesia? Analisis Hukum & Respons Kemhan