Pada Selasa, 14 Juni 2026, Supriadi terpantau berada di ruang VVIP sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kendari, sejak pukul 10.00 WITA. Lokasi ini berjarak sekitar 4 kilometer dari Rutan. Ia terlihat menggelar pertemuan tertutup, makan di warung sebelah, dan beribadah di masjid terdekat, didampingi seorang oknum petugas.
Padahal, izin keluar yang diberikan adalah untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Plh. Kepala Rutan, La Ode Mustakim, menyatakan masalah muncul saat dalam perjalanan kembali, di mana napi ini diizinkan singgah untuk minum kopi.
Sanksi Isolasi dan Pemindahan Lapas
Akibat insiden ini, Supriadi dikenai sanksi tegas. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyatakan bahwa Supriadi diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari. Sanksi isolasi berarti ia ditempatkan di sel khusus dengan kontak terbatas.
Petugas yang mengawal dan terbukti melanggar prosedur juga tidak luput dari hukuman. Petugas tersebut dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari tugasnya di Rutan ke Kantor Wilayah.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan prosedur yang ketat terhadap narapidana, terutama yang terlibat kasus korupsi besar, untuk memulihkan kepercayaan publik pada sistem peradilan dan pemasyarakatan Indonesia.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?