Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Kronologi & Saksi Diperiksa KPK

- Kamis, 16 April 2026 | 05:00 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Kronologi & Saksi Diperiksa KPK

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Saksi Diperiksa KPK

PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan 'jatah preman' yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Agenda utama sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eksepsi Ditolak, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Perkara ini memasuki tahap pembuktian setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Abdul Wahid terhadap dakwaan JPU KPK ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Delta Tamtama. Penolakan ini membuka jalan bagi sidang untuk melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan barang bukti.

Kronologi Kasus Pemerasan 'Jatah Preman' di Lingkungan Pemprov Riau

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan bahwa Abdul Wahid didakwa bersama dengan Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. Mereka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan dinas tersebut.

Modus operandi kasus korupsi ini berawal dari sebuah rapat yang diadakan di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid disebut memberikan arahan dengan kiasan "matahari hanya satu" dan disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak patuh.


Halaman:

Komentar