Setelah adanya pergeseran anggaran tahun 2025 Pemprov Riau senilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT kemudian diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai 'fee' atau bentuk loyalitas. Permintaan setoran yang awalnya sekitar 2,5% dari nilai anggaran, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5% atau setara dengan Rp7 miliar.
Total Uang Hasil Pemerasan Capai Rp3,55 Miliar
Tekanan dan ancaman pencopotan jabatan membuat para pejabat UPT terpaksa menyetujui. Setoran uang dilakukan secara bertahap:
- Tahap pertama: Rp1,8 miliar
- Tahap kedua: Rp1 miliar
- Tahap ketiga: Rp750 juta
Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian dari dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.
Dasar Hukum Dakwaan KPK
JPU KPK mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri