Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Kronologi & Saksi Diperiksa KPK

- Kamis, 16 April 2026 | 05:00 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Kronologi & Saksi Diperiksa KPK

Setelah adanya pergeseran anggaran tahun 2025 Pemprov Riau senilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT kemudian diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai 'fee' atau bentuk loyalitas. Permintaan setoran yang awalnya sekitar 2,5% dari nilai anggaran, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5% atau setara dengan Rp7 miliar.

Total Uang Hasil Pemerasan Capai Rp3,55 Miliar

Tekanan dan ancaman pencopotan jabatan membuat para pejabat UPT terpaksa menyetujui. Setoran uang dilakukan secara bertahap:


  • Tahap pertama: Rp1,8 miliar

  • Tahap kedua: Rp1 miliar

  • Tahap ketiga: Rp750 juta

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian dari dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.

Dasar Hukum Dakwaan KPK

JPU KPK mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci.


Halaman:

Komentar