Oknum Polisi Polres Depok Akui Terima Fee Proyek Bekasi Rp 16 Miliar, KPK Kembangkan Kasus
MULTAQOMEDIA.COM – Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti seorang oknum polisi aktif yang diduga menerima aliran dana fee proyek senilai Rp 16 miliar.
Oknum tersebut adalah Yayat Sudrajat, alias "Lippo", yang ternyata merupakan anggota aktif Polres Metro Depok. Namanya mencuat dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pengakuan di Sidang: Jadi Makelar Proyek dan Raup Fee 7 Persen
Dalam persidangan pada Rabu (8/4/2026), Yayat Sudrajat mengaku berperan sebagai perantara atau makelar proyek yang menghubungkan kontraktor swasta dengan sejumlah dinas di Pemkab Bekasi.
Yayat mengungkapkan, ia mengambil keuntungan pribadi sebesar 7 persen dari nilai setiap kontrak proyek yang berhasil ia amankan. Hasil penyidikan KPK memperkirakan total fee yang ia terima mencapai Rp 16 miliar, yang dikumpulkan dari tahun 2022 hingga 2025.
Artikel Terkait
Kecelakaan Travel Toyota Innova di Lembah Anai: 7 Orang Luka-luka, Kronologi & Daftar Korban
Dokter Tifa Akan ke Jepang & Unram Telusuri Keaslian Gelar Rismon Sianipar
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya: Kertas, Tinta, hingga Tanda Tangan Diperiksa
Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Nama Nabi