Oknum Polisi Polres Depok Akui Terima Fee Proyek Bekasi Rp 16 Miliar, KPK Kembangkan Kasus
MULTAQOMEDIA.COM – Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti seorang oknum polisi aktif yang diduga menerima aliran dana fee proyek senilai Rp 16 miliar.
Oknum tersebut adalah Yayat Sudrajat, alias "Lippo", yang ternyata merupakan anggota aktif Polres Metro Depok. Namanya mencuat dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pengakuan di Sidang: Jadi Makelar Proyek dan Raup Fee 7 Persen
Dalam persidangan pada Rabu (8/4/2026), Yayat Sudrajat mengaku berperan sebagai perantara atau makelar proyek yang menghubungkan kontraktor swasta dengan sejumlah dinas di Pemkab Bekasi.
Yayat mengungkapkan, ia mengambil keuntungan pribadi sebesar 7 persen dari nilai setiap kontrak proyek yang berhasil ia amankan. Hasil penyidikan KPK memperkirakan total fee yang ia terima mencapai Rp 16 miliar, yang dikumpulkan dari tahun 2022 hingga 2025.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri