Menanggapi kasus ini, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa Yayat Sudrajat bukan lagi bagian dari jajarannya. Meski pernah bertugas di Bekasi, oknum polisi tersebut telah dimutasi ke Polsek Cimanggis, Polres Depok, sejak tahun 2017.
"Yang bersangkutan bukan anggota kami. Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi," tegas Sumarni pada Jumat (17/4/2026).
KPK Lanjutkan Pengembangan Penyidikan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pengakuan Yayat Sudrajat di persidangan akan menjadi dasar pengembangan penyidikan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat pengakuannya dianggap sebagai alat bukti yang kuat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya (HM Kunang), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara diduga meminta uang "ijon" dari penyedia proyek dengan total Rp 14,2 miliar.
Keterlibatan oknum aparat seperti Yayat Sudrajat semakin memperlihatkan jaringan korupsi yang sistematis dalam pengelolaan proyek di wilayah Bekasi.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?