Rekening Jaringan Narkoba The Doctor Terbongkar, Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bandar narkoba internasional, Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'. Investigasi mengungkap perputaran dana yang masif mencapai Rp124 miliar yang mengalir melalui sejumlah rekening proxy atau rekening pihak ketiga.
Detail Perputaran Uang Rp124 Miliar di Rekening Proxy
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan telah ditemukan 4 rekening proxy utama yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Total arus masuk (kredit) pada keempat rekening tersebut mencapai Rp124.052.487.704,97 dari 2.134 transaksi.
Rincian Aliran Dana di Setiap Rekening Tersangka
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC telah mengamankan empat tersangka, yaitu DEH (Tasikmalaya), L (Bekasi), TZR, dan MR. Berikut rincian peran dan aliran dana di masing-masing rekening:
1. Rekening Tersangka L: Rp81,9 Miliar dengan Pola Structuring
Rekening milik tersangka L mencatat arus masuk tertinggi, yaitu Rp81.902.383.662 dari 946 transaksi (periode Agustus 2024 - Maret 2026). Pola structuring terlihat dengan transaksi berulang senilai Rp99.999.999 sebanyak 445 kali untuk menghindari deteksi. L direkrut dengan imbalan hanya Rp1 juta untuk menyerahkan kartu ATM dan akses m-banking.
Artikel Terkait
Isu Selingkuh Feby Belinda & Ahmad Sahroni dengan Drummer Yoyo Padi: Fakta Viral di Threads
Pengajian 40 Hari Vidi Aldiano: Ribuan Pelayat Hadir di Tanah Kusir
Jusuf Kalla Klarifikasi Polemik Ijazah Jokowi: Itu Nasihat, Bukan Kritik
Jusuf Kalla Klarifikasi Laporan Penistaan Agama: Saya Difitnah - Ini Penjelasan Lengkapnya