2. Rekening Tersangka TZR: Rp35,1 Miliar untuk Supplier Sabu
Rekening ini digunakan langsung oleh supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim (Pakcik), untuk menerima transfer pembayaran dari Andre Fernando. Dana masuk yang tercatat sebesar Rp35.151.760.380,42 dari 426 transaksi (Oktober 2025 - Februari 2026). TZR membuka rekening atas perintah tersangka M dengan imbalan uang.
3. Rekening Tersangka MR: Rp3,9 Miliar untuk Tampung Uang Pesanan
Rekening MR berfungsi menampung uang muka pesanan narkoba dari pembeli, termasuk bandar Erwin Iskandar, sebelum disetor ke Hendra. Total dana masuk Rp3.961.331.012,87 dari 108 transaksi. Rekening ini dibeli sindikat seharga Rp5 juta dan dihentikan karena saldonya dicuri pemilik asli.
4. Rekening Tersangka DEH: Rp3 Miliar untuk Operasional Jaringan
Rekening ini dikuasai oleh pengelola keuangan jaringan, Charles Bernado (Charlie), untuk mengelola operasional rekening masking. Arus uang masuk yang tercatat sebesar Rp3.037.012.649,39 dari 654 transaksi. DEH menyerahkan KTP-nya untuk pendaftaran rekening online dengan imbalan Rp2 juta.
Modus Operandi Pencucian Uang Jaringan Narkoba
Kasus ini mengungkap modus operandi pencucian uang yang rapi, termasuk penggunaan rekening atas nama orang lain (proxy), pola structuring dengan memecah transaksi di bawah Rp100 juta, dan pembelian data rekening dari pihak ketiga yang terdesak ekonomi. Bareskrim Polri terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pelaku yang terlibat.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?