TNI AL Jelaskan Status Kapal Perang AS di Selat Malaka: Hak Lintas Transit yang Wajib Hormati Indonesia
Multaqomedia.com – TNI Angkatan Laut (AL) memberikan penjelasan resmi menanggapi kabar melintasnya kapal perang Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka. Menurut penjelasan resmi, kapal perang AS tersebut sedang melakukan transit di jalur pelayaran internasional tersebut.
Kadispenal TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menegaskan bahwa hak kapal perang asing untuk melintas di perairan tersebut merupakan bagian dari Hak Lintas Transit (Transit Passage). Hak ini berlaku di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (Strait used for international navigation).
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya. Hal tersebut merujuk pada Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982," jelas Tunggul dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2025).
Kewajiban Kapal Asing Menghormati Indonesia sebagai Negara Pantai
Tunggul menambahkan poin penting bahwa meski memiliki hak lintas transit, setiap kapal asing wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai. Landasan hukumnya adalah ratifikasi Indonesia terhadap UNCLOS 1982.
Artikel Terkait
Kepala BGN Mundur karena Stres Berat, Trauma Kelola Anggaran Rp229 Triliun Picu Sakit Jantung
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta, Sidang Perdana Digelar PN Jaksel
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Tawarkan Jabatan Baru
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mundur demi Jalani Pengobatan Jantung ke Luar Negeri