"Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU Nomor 17 Tahun 1985. Oleh karena itu, seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas Transit di Selat Malaka, yang merupakan jalur pelayaran internasional, wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," tegasnya.
Terikat Aturan Pencegahan Tubrukan dan Pencemaran Laut
Lebih lanjut, Kadispenal TNI AL juga menjelaskan bahwa kapal asing yang melintas tetap terikat pada ketentuan internasional untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan.
"Selama lintas transit, kapal asing tidak boleh melanggar ketentuan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran yang berasal dari kapal," pungkas Tunggul.
Penjelasan ini menegaskan posisi Indonesia yang mengakui hukum internasional sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan di perairan strategisnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri