"Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU Nomor 17 Tahun 1985. Oleh karena itu, seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas Transit di Selat Malaka, yang merupakan jalur pelayaran internasional, wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," tegasnya.
Terikat Aturan Pencegahan Tubrukan dan Pencemaran Laut
Lebih lanjut, Kadispenal TNI AL juga menjelaskan bahwa kapal asing yang melintas tetap terikat pada ketentuan internasional untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan.
"Selama lintas transit, kapal asing tidak boleh melanggar ketentuan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran yang berasal dari kapal," pungkas Tunggul.
Penjelasan ini menegaskan posisi Indonesia yang mengakui hukum internasional sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan di perairan strategisnya.
Artikel Terkait
Kepala BGN Mundur karena Stres Berat, Trauma Kelola Anggaran Rp229 Triliun Picu Sakit Jantung
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta, Sidang Perdana Digelar PN Jaksel
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Tawarkan Jabatan Baru
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mundur demi Jalani Pengobatan Jantung ke Luar Negeri