"Kalaupun ditunjukkan, pertanyaannya, apakah bisa mata kita menentukan itu asli atau tidak. Tadi sudah terjawab sendiri, dalam perdebatan tidak bisa, gitu lho, itu fakta," ucapnya menambahkan.
Pengacara Jokowi itu juga menegaskan bahwa tidak ada jaminan isu ijazah palsu ini akan berhenti tanpa adanya kepastian hukum dari pengadilan. Pasalnya, selain dari kelompok yang saat ini mempersoalkan, sangat mungkin di masa depan akan muncul kelompok atau pihak lain yang kembali mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.
"Tiga tahun lagi, empat tahun lagi tidak muncul lagi isu ini. Memang hanya rekan-rekan (kubu Roy Suryo Cs) saja yang bisa persoalkan. Mungkin juga ada kelompok lain yang bisa persoalkan terus," pungkas Rivai Kusumanegara.
Pernyataan ini semakin mengukuhkan bahwa penyelesaian fundamental atas polemik ini hanya dapat ditempuh melalui jalur hukum yang sah dan berwenang, guna memberikan kepastian dan menghentikan spekulasi yang berlarut-larut.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri