Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyita sejumlah aset dari ketiga tersangka. Barang bukti yang disita berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait hasil tindak pidana pencucian uang dari narkotika.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang diduga menyetorkan uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Nama Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Didik. Ia juga terseret dalam perkara yang sama dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam penyidikan, Didik diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Ko Erwin. Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Artikel Terkait
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal