Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyita sejumlah aset dari ketiga tersangka. Barang bukti yang disita berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait hasil tindak pidana pencucian uang dari narkotika.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang diduga menyetorkan uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Nama Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Didik. Ia juga terseret dalam perkara yang sama dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam penyidikan, Didik diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Ko Erwin. Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Ahmad: Strategi Politik Kancil di Balik Layar Stabilitas Nasional dan Pengawasan Mahasiswa
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI Bahas Izin Lintas Udara Jet Tempur AS: Ini Analisis dan Saran untuk Pertahanan Negara
Deretan Mantan Panglima TNI Hadiri Pertemuan dengan Menhan, Andika Perkasa hingga Gatot Nurmantyo
Selat Malaka vs Selat Hormuz: Gagasan Tarif Lintas Kapal yang Bikin Singapura Bereaksi