MULTAQOMEDIA.COM - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Insiden tragis ini memicu respons cepat dari pemerintah untuk memberikan santunan bagi para korban dan ahli warisnya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan total sebesar Rp90 juta. Rincian santunan tersebut meliputi Rp50 juta sebagai santunan dasar dari Jasa Raharja, ditambah Rp40 juta dari anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero).
"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi," ujar Awaluddin dalam keterangan resminya pada Selasa, 28 April 2026. Ia menambahkan bahwa seluruh proses santunan akan dipercepat sesuai regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Ramalan Tirta Siregar Soal Kecelakaan Kereta Api 2026 Terbukti? Ini Fakta di Balik Viral Ular Besi
Kisah Pilu Ristuti Kustirahayu: Korban Tewas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur
Polda Sumsel Buru 4 DPO Jaringan Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Sita 220 Kg Ganja Kering
Panas Mendidih Landa Jabodetabek, BMKG Ungkap Faktor Pemicu Suhu Ekstrem