MULTAQOMEDIA.COM - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Insiden tragis ini memicu respons cepat dari pemerintah untuk memberikan santunan bagi para korban dan ahli warisnya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan total sebesar Rp90 juta. Rincian santunan tersebut meliputi Rp50 juta sebagai santunan dasar dari Jasa Raharja, ditambah Rp40 juta dari anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero).
"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi," ujar Awaluddin dalam keterangan resminya pada Selasa, 28 April 2026. Ia menambahkan bahwa seluruh proses santunan akan dipercepat sesuai regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal