MULTAQOMEDIA.COM - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Insiden tragis ini memicu respons cepat dari pemerintah untuk memberikan santunan bagi para korban dan ahli warisnya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan total sebesar Rp90 juta. Rincian santunan tersebut meliputi Rp50 juta sebagai santunan dasar dari Jasa Raharja, ditambah Rp40 juta dari anak usaha Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero).
"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi," ujar Awaluddin dalam keterangan resminya pada Selasa, 28 April 2026. Ia menambahkan bahwa seluruh proses santunan akan dipercepat sesuai regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri