Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Selain itu, Jasaraharja Putera memberikan tambahan perlindungan hingga Rp30 juta. Manajemen juga memastikan biaya perawatan korban di delapan rumah sakit telah dijamin melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) agar proses medis berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
"Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya," tambah Awaluddin. Hal ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja untuk memastikan setiap korban mendapatkan haknya.
Awaluddin menegaskan bahwa seluruh korban dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal akan dilakukan dalam waktu dekat. "Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," pungkasnya.
Data sementara mencatat sedikitnya 15 korban meninggal dunia dan sekitar 88 orang luka-luka yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan data korban selalu update dan santunan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Ramalan Tirta Siregar Soal Kecelakaan Kereta Api 2026 Terbukti? Ini Fakta di Balik Viral Ular Besi
Kisah Pilu Ristuti Kustirahayu: Korban Tewas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur
Polda Sumsel Buru 4 DPO Jaringan Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Sita 220 Kg Ganja Kering
Panas Mendidih Landa Jabodetabek, BMKG Ungkap Faktor Pemicu Suhu Ekstrem