Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Selain itu, Jasaraharja Putera memberikan tambahan perlindungan hingga Rp30 juta. Manajemen juga memastikan biaya perawatan korban di delapan rumah sakit telah dijamin melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) agar proses medis berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
"Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya," tambah Awaluddin. Hal ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja untuk memastikan setiap korban mendapatkan haknya.
Awaluddin menegaskan bahwa seluruh korban dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal akan dilakukan dalam waktu dekat. "Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," pungkasnya.
Data sementara mencatat sedikitnya 15 korban meninggal dunia dan sekitar 88 orang luka-luka yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan data korban selalu update dan santunan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal