Guru Ngaji Cabul di Tangerang: 4 Santriwati Jadi Korban, Modus Pengusiran Jin

- Rabu, 29 April 2026 | 09:25 WIB
Guru Ngaji Cabul di Tangerang: 4 Santriwati Jadi Korban, Modus Pengusiran Jin

MULTAQOMEDIA.COM - Kasus Guru Ngaji Cabul di Tangerang: 4 Santriwati Jadi Korban, Modus Pengusiran Jin

Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (33) yang berprofesi sebagai guru ngaji di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap empat orang murid perempuannya sendiri.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja putri.

"Hingga saat ini, korban yang sudah melapor berjumlah empat orang dengan rentang usia 15 hingga 16 tahun," ujar Indra Waspada dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Keempat korban diketahui merupakan santriwati atau murid mengaji dari tersangka A. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Berdasarkan pengakuan tersangka A kepada penyidik, aksi pencabulan ini telah dilakukan sejak Oktober 2025. Pelaku biasanya menyuruh korban untuk mandi, lalu tersangka A ikut masuk ke dalam kamar mandi untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka juga mengancam korban agar menurut dan tidak melawan, serta meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," tegas Indra Waspada.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan masalah ini ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026). Tak lama berselang, warga berdatangan ke rumah tersangka A dan dari situlah diketahui bahwa jumlah korban ternyata lebih dari satu orang.

"Petugas kami langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencari keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap," tambah Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka A kini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakan bejat yang dilakukannya terhadap para santriwatinya.

Komentar