MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan rasa syukur setelah permohonan pengalihan penahanan rumahnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pernyataannya, Nadiem berterima kasih atas keputusan yang memungkinkannya untuk menjalani perawatan medis lanjutan.
"Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah, rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," ujar Nadiem, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Dengan status tahanan rumah ini, Nadiem dapat melanjutkan proses operasi yang selama ini tertunda. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
"Saya bisa menjalankan operasi saya segera dan bisa pulang ke lingkungan yang steril. Saya tidak mau ini mengganggu proses persidangan. Saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya," tambahnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim resmi berstatus tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan. Keputusan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
"Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di ruang sidang, Senin (11/5/2026).
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?