Nadiem Makarim Bersyukur Dapat Tahanan Rumah, Siap Jalani Operasi dan Tetap Kooperatif dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp809 M

- Selasa, 12 Mei 2026 | 05:25 WIB
Nadiem Makarim Bersyukur Dapat Tahanan Rumah, Siap Jalani Operasi dan Tetap Kooperatif dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp809 M


Purwanto menjelaskan bahwa setelah peralihan ini, Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama masa tahanan rumah, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari.





"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut. Ia juga wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan dan memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," tegasnya.





Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan total nilai mencapai Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar). Angka fantastis ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).





"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.





Jaksa menyebutkan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Selain itu, terdapat 25 orang lainnya yang diduga turut diperkaya dalam pengadaan ini.





Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).





Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.


Halaman:

Komentar

Terpopuler