MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan rasa syukur setelah permohonan pengalihan penahanan rumahnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pernyataannya, Nadiem berterima kasih atas keputusan yang memungkinkannya untuk menjalani perawatan medis lanjutan.
"Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah, rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," ujar Nadiem, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Dengan status tahanan rumah ini, Nadiem dapat melanjutkan proses operasi yang selama ini tertunda. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
"Saya bisa menjalankan operasi saya segera dan bisa pulang ke lingkungan yang steril. Saya tidak mau ini mengganggu proses persidangan. Saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya," tambahnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim resmi berstatus tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan. Keputusan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
"Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di ruang sidang, Senin (11/5/2026).
Artikel Terkait
DPR Resmi Lantik Adela Kanasya Adies Gantikan Adies Kadir untuk Periode 2026-2029
Wanita Indramayu Korban TPPO Pengantin Pesanan di China: Terlantar di Panti Jompo Usai Alami Kekerasan Fisik dan Seksual
Rupiah Tembus Rp 17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Kemensos Anggarkan Rp500 Juta untuk Service Mesin Kopi, Data Pengadaan Mendadak Hilang dari Portal Publik