MULTAQOMEDIA.COM - Penerbitan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai sebagai langkah sistematis untuk melemahkan institusi kampus berjuluk Jaket Kuning dalam merespons dinamika sosial politik nasional. Kebijakan ini disebut-sebut menjadi alat untuk membungkam suara kritis akademisi dan mahasiswa UI.
Pernyataan tegas disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Amerika Universitas Indonesia, Prof. Suzie Sudarman, dalam podcast Madilog yang dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin malam, 11 Mei 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk intervensi kekuasaan terhadap dunia akademik.
"Kalau saya simpulkan demikian (pembungkaman UI) atau itu sebenarnya pemikiran Pratikno, karena Jokowi tidak paham tentang perguruan tinggi. Pratikno kan mantan rektor UGM. Jadi kalau misalnya UI belum dibelenggu, mungkin akan lebih dahsyat akibatnya kepada diskursus yang ada di bangsa ini," ujar Suzie.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia