MULTAQOMEDIA.COM - Penerbitan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai sebagai langkah sistematis untuk melemahkan institusi kampus berjuluk Jaket Kuning dalam merespons dinamika sosial politik nasional. Kebijakan ini disebut-sebut menjadi alat untuk membungkam suara kritis akademisi dan mahasiswa UI.
Pernyataan tegas disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Amerika Universitas Indonesia, Prof. Suzie Sudarman, dalam podcast Madilog yang dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin malam, 11 Mei 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk intervensi kekuasaan terhadap dunia akademik.
"Kalau saya simpulkan demikian (pembungkaman UI) atau itu sebenarnya pemikiran Pratikno, karena Jokowi tidak paham tentang perguruan tinggi. Pratikno kan mantan rektor UGM. Jadi kalau misalnya UI belum dibelenggu, mungkin akan lebih dahsyat akibatnya kepada diskursus yang ada di bangsa ini," ujar Suzie.
Artikel Terkait
Podcast Sentana TV Ungkap Kejanggalan Kronologi Hidup Gibran: Jokowi Lulus UGM, Nikah, hingga Anak Lahir dalam Waktu Berdekatan
Hercules Tolak Ratusan Miliar untuk Khianati Prabowo: Siapa Dalang di Balik Tawaran Misterius?
UMMAT Tolak Ancaman terhadap Amien Rais: Seruan Jaga Demokrasi Damai dan Beradab
Utang Pemerintah RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Rasio Masih Aman dan Terkendali