MULTAQOMEDIA.COM - Penerbitan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai sebagai langkah sistematis untuk melemahkan institusi kampus berjuluk Jaket Kuning dalam merespons dinamika sosial politik nasional. Kebijakan ini disebut-sebut menjadi alat untuk membungkam suara kritis akademisi dan mahasiswa UI.
Pernyataan tegas disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Amerika Universitas Indonesia, Prof. Suzie Sudarman, dalam podcast Madilog yang dikutip dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin malam, 11 Mei 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk intervensi kekuasaan terhadap dunia akademik.
"Kalau saya simpulkan demikian (pembungkaman UI) atau itu sebenarnya pemikiran Pratikno, karena Jokowi tidak paham tentang perguruan tinggi. Pratikno kan mantan rektor UGM. Jadi kalau misalnya UI belum dibelenggu, mungkin akan lebih dahsyat akibatnya kepada diskursus yang ada di bangsa ini," ujar Suzie.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019