"Baru pertama," ucapnya sambil menundukkan kepala dan tersenyum.
Sementara itu, anggota majelis, Yunico Syahrir, menyebut Syahri telah melanggar sejumlah aturan dalam AD/ART Partai Gerindra, termasuk kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai.
Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra tentang menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, Pasal 16 ayat 3, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader, Pasal 68 tentang jati diri kader partai, serta Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 ART.
"Teradu dengan sangat jelas melanggar," ujar Yunico.
Di akhir pernyataannya, Syahri kembali menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.
"Saya cukup menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," tuturnya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?