"Baru pertama," ucapnya sambil menundukkan kepala dan tersenyum.
Sementara itu, anggota majelis, Yunico Syahrir, menyebut Syahri telah melanggar sejumlah aturan dalam AD/ART Partai Gerindra, termasuk kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai.
Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra tentang menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, Pasal 16 ayat 3, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader, Pasal 68 tentang jati diri kader partai, serta Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 ART.
"Teradu dengan sangat jelas melanggar," ujar Yunico.
Di akhir pernyataannya, Syahri kembali menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.
"Saya cukup menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri