Dugaan Pemalsuan Paspor Anak untuk Hak Asuh: Oknum Wamen Imigrasi Diduga Terlibat

- Minggu, 17 Mei 2026 | 13:25 WIB
Dugaan Pemalsuan Paspor Anak untuk Hak Asuh: Oknum Wamen Imigrasi Diduga Terlibat




MULTAQOMEDIA.COM - Dugaan jaringan pemalsuan paspor anak untuk kepentingan sengketa hak asuh mencuat ke publik. Kuasa hukum Oey Lie Hua alias Lisa mengungkap indikasi keterlibatan sejumlah oknum aparat hingga pejabat negara dalam kasus ini.



Kasus ini berkaitan erat dengan proses penerbitan paspor anak di bawah umur tanpa persetujuan ibu kandung. Permasalahan ini kini tengah diproses secara hukum dan menjadi sorotan banyak pihak.



Endang Supriatna, kuasa hukum Lisa dari NU Bogor Raya Law Firm, menyatakan dugaan ini merupakan bagian dari rekayasa hukum dalam perkara perebutan hak asuh anak. Menurut Endang, masalah utama muncul dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.



Kliennya mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang. Akibatnya, ia tidak mengetahui adanya proses gugatan perceraian tersebut. "Peran oknum hakim di PN Jakarta Utara memutuskan perkara gugatan cerai secara verstek, sebab tergugat tidak mengetahui ada gugatan perceraian karena tidak pernah mendapatkan panggilan sidang," ujar Endang di Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026.



Endang juga menyoroti kejanggalan dalam proses penerbitan paspor anak yang saat itu masih berusia 16 tahun. Dokumen persetujuan dari ibu kandung disebut tidak ada, namun paspor tetap diterbitkan. Ia mencurigai adanya pelanggaran prosedur administrasi yang serius.



Dalam keterangannya, Endang menyinggung dugaan keterlibatan oknum wakil menteri di lingkungan imigrasi. Oknum tersebut diduga memberikan perhatian khusus terhadap proses penerbitan paspor. Surat permohonan yang diajukan mantan suami Lisa kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tertanggal 27 Oktober 2023 tidak disertai tanda tangan persetujuan dari ibu kandung.



"Surat yang dibuat mantan suami kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2023 tidak ada tanda tangan Lisa. Tapi kenapa oknum Wamen Imigrasi justru memberikan persetujuan penerbitan paspor anak yang saat itu berusia 16 tahun," kata Endang.



Pernyataan ini memicu sorotan publik terhadap mekanisme pengawasan penerbitan paspor bagi anak di bawah umur. Semestinya, proses ini memerlukan persetujuan kedua orang tua. Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait integritas pelayanan administrasi negara, khususnya dalam penerbitan dokumen perjalanan resmi.



Sejumlah pengamat hukum menilai, jika dugaan ini terbukti benar, persoalannya tidak hanya sebatas sengketa keluarga. Kasus ini dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan dokumen negara. Publik mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan terhadap seluruh pihak yang disebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat negara.



Selain itu, banyak pihak meminta pemerintah dan institusi terkait segera memberikan klarifikasi resmi. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan imigrasi nasional. Penguatan pengawasan internal, digitalisasi verifikasi dokumen keluarga, dan audit prosedur penerbitan paspor anak dinilai krusial agar kasus serupa tidak terulang kembali.



Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penerbitan paspor tersebut."

Komentar