Pemerintah Wajibkan Akun Media Sosial Pakai Nomor HP: Identitas Lebih Jelas dan Akuntabel
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana kebijakan baru yang mewajibkan setiap akun media sosial untuk mencantumkan nomor telepon. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna di dunia digital.
"Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," ujar Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri