Pemerintah Wajibkan Akun Media Sosial Pakai Nomor HP: Identitas Lebih Jelas dan Akuntabel
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana kebijakan baru yang mewajibkan setiap akun media sosial untuk mencantumkan nomor telepon. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengguna di dunia digital.
"Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," ujar Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Artikel Terkait
Kinerja Bea Cukai Membaik, Setoran Naik 0,6% dan Penindakan Rokok Ilegal Melonjak 125,8%
KSAD Maruli Simanjuntak Pertanyakan Sumber Dana Film Kontroversial Pesta Babi
Kejagung Didorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek IKN yang Rugikan Rp75,8 Triliun
Viral Lomba Komentar Rasis di Instagram: Polda Jateng Ungkap Pelaku Anak Perwira Polisi