Meutya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih menggodok rencana tersebut dengan melibatkan konsultasi publik. Menurutnya, pencantuman nomor telepon pada akun media sosial akan membuat identitas pengguna lebih mudah dilacak.
Dengan kebijakan ini, setiap pemilik akun media sosial diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap konten atau tulisan yang mereka unggah. "Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," jelasnya.
"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," sambung Meutya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan transparan. Dengan mewajibkan nomor HP, diharapkan penyalahgunaan media sosial seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dapat diminimalisir.
Artikel Terkait
Kinerja Bea Cukai Membaik, Setoran Naik 0,6% dan Penindakan Rokok Ilegal Melonjak 125,8%
KSAD Maruli Simanjuntak Pertanyakan Sumber Dana Film Kontroversial Pesta Babi
Kejagung Didorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek IKN yang Rugikan Rp75,8 Triliun
Viral Lomba Komentar Rasis di Instagram: Polda Jateng Ungkap Pelaku Anak Perwira Polisi