Meutya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih menggodok rencana tersebut dengan melibatkan konsultasi publik. Menurutnya, pencantuman nomor telepon pada akun media sosial akan membuat identitas pengguna lebih mudah dilacak.
Dengan kebijakan ini, setiap pemilik akun media sosial diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap konten atau tulisan yang mereka unggah. "Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," jelasnya.
"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," sambung Meutya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan transparan. Dengan mewajibkan nomor HP, diharapkan penyalahgunaan media sosial seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dapat diminimalisir.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri