Meutya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih menggodok rencana tersebut dengan melibatkan konsultasi publik. Menurutnya, pencantuman nomor telepon pada akun media sosial akan membuat identitas pengguna lebih mudah dilacak.
Dengan kebijakan ini, setiap pemilik akun media sosial diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap konten atau tulisan yang mereka unggah. "Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," jelasnya.
"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," sambung Meutya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan transparan. Dengan mewajibkan nomor HP, diharapkan penyalahgunaan media sosial seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dapat diminimalisir.
Artikel Terkait
Anak Menteri Keuangan Diduga Pamer Judi Online Polymarket, KPK dan Komdigi Diminta Turun Tangan
Investigasi Tempo: WNA India Gaurav Srivastava Klaim Dekat CIA dan Lobi Pertahanan ke Prabowo
Pemotor Ninja Pukul Pengendara Lain hingga Babak Belur, Ternyata Positif Sabu
Kericuhan Apel Akbar di Tidore: ASN dan PPPK Bentrok Gegara Pemotongan TPP 30 Persen