Pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal luas sebagai Abu Janda, resmi tersandung kasus hukum. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini dipicu oleh potongan video pidatonya yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dengan sebutan "barbar" saat berbicara di sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5). Laporan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur kontroversial yang kerap menjadi perbincangan di dunia maya.
Alasan DPP IKM Melaporkan Abu Janda
Pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai hati masyarakat Minangkabau. Selain tidak bijak, ucapan tersebut dituding berpotensi memicu perpecahan sosial yang serius di tengah masyarakat. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, yang akrab disapa Levi, menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi kepastian hukum yang adil. Ia juga menyinggung komitmen ketegasan hukum di era pemerintahan saat ini.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut 'suku barbar'," ujarnya saat pelaporan. "Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," kata Levi.
Pasal Ujaran Kebencian yang Menjerat Abu Janda
Pidato kontroversial Abu Janda tersebut diduga kuat dilakukan di luar negeri. Karena alasan inilah, pihak IKM menjerat sang pegiat media sosial dengan pasal dalam KUHP Baru yang mengatur tentang ujaran kebencian lintas negara. Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan jeratan hukum yang disiapkan untuk Abu Janda.
"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," ujar Defrizal. Pasal 242 UU 1/2023 (KUHP Baru) mengatur sanksi bagi setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan berdasarkan ras, etnis, hingga asal-usul. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.
Artikel Terkait
Refly Harun Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Kacau: Ini Masalah Utamanya
Panduan Lengkap Polyester Filament: Sifat, Proses Produksi, dan Tren Pasar Terkini
IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Ujaran Kebencian SARA
5 Rekomendasi City Car Terbaik di Indonesia: Irit, Nyaman, dan Mudah Parkir