MULTAQOMEDIA.COM - SIM Digital kini resmi ditawarkan kepada masyarakat. Pembuatan SIM jenis terbaru ini dapat dilakukan melalui aplikasi di ponsel berbasis iOS dan Android.
Setelah diluncurkan pada 22 Mei 2026, Korlantas Polri mulai menerapkan penggunaan SIM Digital secara bertahap dalam pemeriksaan pengendara di jalan raya.
Tujuan utama dari program ini adalah memberikan kemudahan bagi pemilik SIM saat bepergian. Dengan memiliki SIM Digital, kartu SIM fisik tidak lagi wajib dibawa. Pengendara cukup membawa ponsel dan menunjukkan SIM Digital ketika diminta petugas.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.
Lantas, bagaimana cara membuat SIM Digital? Untuk pengguna Android maupun iOS, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Setelah itu, lakukan registrasi pada aplikasi tersebut. Berikut panduan lengkapnya.
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store (iOS) atau Google Play Store (Android).
Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel aktif. Tunggu hingga kode OTP masuk.
Artikel Terkait
PDIP Kritik Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah: Kurikulum Jangan Diputuskan Spontan
Direktur Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya: Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rugikan 128 Korban hingga Rp12 Miliar
PDIP Izin Jokowi Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli
Bahlil Lahadalia Penasaran dengan Kreator Lagu Viral “My Little Bolu Ketan” dan Berencana Mengundangnya