MULTAQOMEDIA.COM - Kasus Pencabulan di Sijunjung: Paman Setubuhi Keponakan SD Puluhan Kali, Korban Dibujuk Nonton Film Porno
Seorang pria berusia 22 tahun di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, resmi ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku kelas IV SD. Korban yang berusia 11 tahun dilaporkan telah disetubuhi puluhan kali oleh pelaku. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku kerap mengajak korban menonton film porno melalui ponsel miliknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial FA (22) merupakan pengangguran dan belum menikah. Sementara itu, korban berinisial KY (11) adalah siswi SD kelas IV. FA diketahui merupakan adik kandung dari ibu korban.
Yose menjelaskan bahwa FA dan korban tinggal bertetangga di sebuah jorong di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang. FA tinggal bersama orang tuanya, sedangkan korban tinggal bersama ibu (berusia lebih dari 30 tahun) dan adik perempuannya yang berusia sekitar 4 tahun. Ibu korban diketahui telah bercerai dengan ayah korban, tidak bekerja, dan memiliki sedikit gangguan mental. Ibu korban tercatat sudah menikah sebanyak tujuh kali dan bercerai sebanyak tujuh kali. Sehari-hari, ibu korban bersama anak-anaknya menghabiskan waktu di rumah orang tuanya (kakek-nenek korban). Hanya kakek yang bekerja sebagai penyadap getah karet. Mereka hanya tidur di rumah sendiri, sementara aktivitas makan dan kegiatan sehari-hari dilakukan di rumah kakek-nenek.
Berdasarkan pengakuan korban, FA telah menyetubuhinya puluhan kali sejak korban masih kelas III SD hingga kelas IV SD. Sebelum melakukan hubungan seksual, FA selalu mengajak korban menonton film porno bersama di ponselnya. "FA menyetubuhi korban karena kecanduan film porno," jelas Yose.
Perbuatan pertama kali dilakukan di gudang bekas usaha somel (pengolahan getah) yang sudah tidak aktif, tepat di belakang rumah pelaku. Setelah itu, FA meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu atau neneknya. Pelaku bahkan mengancam akan mematahkan tangan korban jika mengadu.
Selain di gudang, FA juga sering menyetubuhi korban di kamarnya sendiri. Ia menyuruh korban masuk melalui jendela agar tidak diketahui oleh orang tuanya. Perbuatan terakhir di gudang somel terjadi pada 6 Mei 2026, sementara di rumah pelaku pada 22 Mei 2026.
Setiap kali selesai melakukan perbuatan, FA memberikan uang kepada korban, mulai dari Rp5.000 hingga Rp25.000. Korban yang berasal dari keluarga kurang mampu tersebut mau menerima uang tersebut karena ibunya tidak bekerja dan ayahnya tidak memberikan nafkah setelah bercerai.
Korban selama ini tidak berani melapor karena diancam dan diiming-imingi uang oleh pamannya. Pelaku juga mengancam tidak akan memberi uang jajan lagi jika korban melapor.
Kasus ini terungkap ketika korban terlihat murung di sekolah. Seorang temannya bertanya dan korban pun menceritakan semua pengalamannya. Teman tersebut menyarankan korban untuk menceritakan ke ibunya. Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan FA ke Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT Polres Sijunjung tertanggal 23 Mei 2026.
Setelah laporan diterima, korban dibawa ke puskesmas untuk dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan selaput dara korban robek. Polisi kemudian menetapkan FA sebagai tersangka dan menangkapnya pada Jumat, 29 Mei 2026, pukul 19.30 WIB, saat sedang bermain video game di teras rumah tetangga.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sijunjung, Ipda Nova Melinda, menyatakan bahwa FA dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Misteri Kematian Brigadir Anton di Lapas Palangka Raya: Penganiayaan, Kabur, hingga Usulan Pindah ke Nusa Kambangan
Jenazah Ryamizard Ryacudu Tiba di Kemhan, Dimakamkan di TMP Kalibata Hari Ini
Mengenang Jenderal Ryamizard Ryacudu: Kisah Hidup, Karier Militer, dan Warisan Sang Mantan Menhan
Ledakan Bom Sisa PD II di Biak Numpor Tewaskan 5 Orang, Diduga Akibat Ulah Warga