MULTAQOMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Satria Juanda alias Wanda, terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (2/6/2026). Keputusan ini disambut dengan tangis haru dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang.
Ibunda korban Septia Adinda, Wenni, tidak dapat menahan tangisnya. Perjuangan panjang untuk mencari keadilan bagi putrinya yang tewas secara tragis akhirnya membuahkan hasil setelah institusi peradilan mengabulkan tuntutan mereka.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Hal ini didukung oleh alat bukti autentik serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Menyatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," ujar Hakim Ketua Dewi Yanti saat membacakan putusan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri