MULTAQOMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Satria Juanda alias Wanda, terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (2/6/2026). Keputusan ini disambut dengan tangis haru dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang.
Ibunda korban Septia Adinda, Wenni, tidak dapat menahan tangisnya. Perjuangan panjang untuk mencari keadilan bagi putrinya yang tewas secara tragis akhirnya membuahkan hasil setelah institusi peradilan mengabulkan tuntutan mereka.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Hal ini didukung oleh alat bukti autentik serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Menyatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," ujar Hakim Ketua Dewi Yanti saat membacakan putusan.
Artikel Terkait
Cegah Pubertas Dini pada Anak: Mulai dari Perencanaan Kehamilan dan Hindari Paparan BPA
Prabowo Copot Tiga Pejabat BGN Termasuk Lodewijk dan Sony
Prabowo Reshuffle Badan Gizi Nasional: 3 Catatan Evaluasi Kinerja Program Makan Bergizi Gratis
Kasus Ijazah Jokowi P21: Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidangkan