Kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Satria Juanda tergolong sangat sadis karena melibatkan tiga korban jiwa. Ketiga korban yang dibunuh secara berantai dan dimutilasi di wilayah Batang Anai adalah Siska Oktovia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
Setelah persidangan, Wenni, ibunda Septia Adinda, menyampaikan rasa terima kasih dan kepuasannya atas ketegasan majelis hakim. Ia menilai hukuman mati adalah ganjaran yang setimpal bagi pelaku yang telah merenggut masa depan putrinya secara keji.
Sebaliknya, pihak terdakwa menunjukkan resistensi terhadap putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Satria Juanda menyatakan tidak menerima vonis mati dan siap menempuh jalur hukum lanjutan.
"Kami menilai putusan ini terlalu berat bagi klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Riska Mariani.
Artikel Terkait
Cegah Pubertas Dini pada Anak: Mulai dari Perencanaan Kehamilan dan Hindari Paparan BPA
Prabowo Copot Tiga Pejabat BGN Termasuk Lodewijk dan Sony
Prabowo Reshuffle Badan Gizi Nasional: 3 Catatan Evaluasi Kinerja Program Makan Bergizi Gratis
Kasus Ijazah Jokowi P21: Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidangkan