Kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Satria Juanda tergolong sangat sadis karena melibatkan tiga korban jiwa. Ketiga korban yang dibunuh secara berantai dan dimutilasi di wilayah Batang Anai adalah Siska Oktovia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
Setelah persidangan, Wenni, ibunda Septia Adinda, menyampaikan rasa terima kasih dan kepuasannya atas ketegasan majelis hakim. Ia menilai hukuman mati adalah ganjaran yang setimpal bagi pelaku yang telah merenggut masa depan putrinya secara keji.
Sebaliknya, pihak terdakwa menunjukkan resistensi terhadap putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Satria Juanda menyatakan tidak menerima vonis mati dan siap menempuh jalur hukum lanjutan.
"Kami menilai putusan ini terlalu berat bagi klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Riska Mariani.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri