PT TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas 2026 untuk 3,2 Juta Pensiunan ASN, Ini Ketentuannya

- Selasa, 02 Juni 2026 | 13:00 WIB
PT TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas 2026 untuk 3,2 Juta Pensiunan ASN, Ini Ketentuannya













MULTAQOMEDIA.COM – PT TASPEN (Persero) resmi menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.





Penyaluran gaji ketiga belas dilakukan melalui 46 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia. Sebanyak 3.250.988 peserta tercatat sebagai penerima manfaat. Sebelumnya, uji petik telah dilakukan untuk memastikan kesiapan penyaluran dan kelancaran proses pembayaran di seluruh kantor cabang TASPEN.





Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam mendukung kesejahteraan ASN di masa purnabakti. Langkah ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif, adaptif, dan tepercaya.





Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas 2026 bagi pensiunan disalurkan langsung melalui mitra bayar TASPEN. Proses ini tidak memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima manfaat.





“Penyaluran Gaji Ketiga Belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam memastikan hak para pensiunan dapat diterima secara tepat waktu, mudah, dan aman. Pembayaran ini juga menjadi wujud apresiasi negara atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya.





Henra menjelaskan, proses pembayaran dilakukan berdasarkan data daftar pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Meskipun tidak perlu autentikasi khusus untuk menerima gaji ketiga belas, peserta tetap diingatkan untuk rutin melakukan autentikasi setiap bulan.





Halaman:

Komentar